Jakarta – Polisi menetapkan 11 tersangka kasus penembakan maut di Perumahan Titian Indah, Medansatria, Kota Bekasi. Penembakan melibatkan kelompok Nus Kei dan John Kei dengan korban dari kubu Nus Kei. Sejumlah tersangka diperlihatkan saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (6/11/2023).
“Ini penyerangnya jumlah 6 orang, salah satunya meninggal dunia. Kemudian yang melakukan perlawanan itu juga 6 orang juga, dua DPO,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (6/11/2023).
Berikut daftar pelaku dan peran pada kasus penembakan maut di Bekasi yang melibatkan kelompok Nus Kei dan John Kei: Kelompok John Kei 1. Felix (Penembak) 2. Eu (Mengumpulkan massa dan menyediakan sajam) 3. MWT (Membantu menyerahkan senjata api kepada Felix) 4. Adex (DPO) 5. Roy (DPO) (Menyerahkan senpi ke Felix) 6. PM alias Oscar (ada di TKP membawa pipa besi)
Sedangkan dari Kelompok Nus Kei 1. ARK (Bersama-sama merencanakan menyerang EU. Posisi dalam mobil sebagai pengemudi) 2. YBR (Merencanakan menyerang EU) 3. BMR (Merencanakan menyerang EU) 4. HDR (Merencanakan menyerang EU) 5. YR (Merencanakan menyerang EU) Hengki mengatakan, para pelaku dijerat Pasal 169 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.