Dipasang Belum Masa Kampanye, Tim Gabungan Tertibkan APK Caleg di Aceh Besar

Tim Gabungan mencopot alat peraga kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024 yang dipasang di lokasi jalan prtokol di wilayah Aceh Besar, Kamis (16/11/2023). Foto: Ist

Aceh Besar – Tim Gabungan yang terdiri dari TNI/Polri dan Sat Pol PP dibawah kendali Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Besar menertibkan alat peraga kampanye (APK) kontestan Pemilu 2024 yang dipasang di daerah itu, Kamis (16/11).

Dalam penertiban tersebut, Panwaslih Aceh Besar melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri. Petugas gabungan yang dibagi menjadi dua tim menyisir sejumlah jalan protokol dan fasilitas umum yang ada di kabupaten Aceh Besar.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Besar, Safriadi mengatakan, tim gabungan yang dilibatkan itu melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing instansi.

BACA JUGA:  Tegas! Rumah Sakit Indonesia Bantah Tudingan Israel Soal Terowongan Hamas

“Tentu TNI/Polri melakukan pengamanan, Panwaslih memberi pengarahan yang mana yang melanggar dan Satpol PP yang eksekusi,” kata Safriadi.

Ia menambahkan, penertiban tersebut dilakukan karena para caleg melanggar aturan Pemilu 2024, yakni memasang APK di luar jadwal kampanye. Diketahui, jadwal kampanye baru dimulai pada 28 November mendatang.

Safriadi menyebutkan penertiban APK ini difokuskan ke jalan protokol dan fasilitas umum terlebih dulu. Selanjutntnya baru ditertibkan yang ada di kawasan perkampungan warga.

“Karena memang keterbatasan personel butuh waktu juga. Mudah-mudahan bisa maksimal sampai ke kampung-kampung nanti,” tambah Safriadi.

_______________________________________________________________________________________________________________ ________________________________________________________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *