Ayah kandung Perkosa Anak Hingga Hamil, Terancam 200 Bulan Penjara

Berinisial Y (46) Warga Aceh Besar pelaku pemerkosaan anak kandung. Foto: Polres Aceh Besar

Aceh Besar – Kepolisian Resor Aceh Besar melalui Polsek Seulimum berhasil mengamankan seorang pria setengah baya berinisial Y (46) atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya hingga hamil.

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, melalui pesan Whast APP yang diterima media ini Senin (30/10) menuliskan bahwa Y (46) warga salah satu Gampong di salah satu Kecamatan di Aceh Besar, telah berhasil diamankan pihak penegak hukum.

Y diduga merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap putri kandungnya SN (14) yang mengakibatkan SN hamil dan melahirkan seorang bayi.

BACA JUGA:  Kerusuhan di Meksiko Usai Presiden Ungkap Polisi Bunuh Pelajar

Menurut Kapolres, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dalam kurun waktu Januari hingga April 2023.

Kini pelaku telah diamankan polisi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dan perbuatan pelaku dijerat dengan Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, ďengan ancaman hukuman kurungan badan selama 200 bulan.

BACA JUGA:  Firli Bahuri Jalani Sidang Praperadilan Perkara Pemerasan SYL di PN Jakarta Selatan hari ini

“Pelaku saat ini telah mendekam di rutan Polres Aceh Besar dan terancam hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 7 bulan) sesuai dengan pasal 49 subs 47 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” demikian terang Kapolres Carlie.

Penulis: DahlanEditor: Candra