Banda Aceh – Tiga Terdakwa korupsi pembangunan pagar keliling UPTD Peternakan Saree, Aceh Besar pada Dinas Peternakan (Disnak) Aceh divonis masing-masing satu tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah pada sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (29/12/2023).
Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ichwan Perdana Satria sebagai PPATK dan Mursal pihak rekanan hadir di persidangan. Hadir JPU Rais Aufar, Shidqi Noer Salsa dan Zaki Bunaiya dari Kejari Aceh Besar.
Dalam putusan, ketiga Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun,” kata hakim.
Selain menjatuhkan pidana penjara, tiga Terdakwa juga di hukum membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara. Dan menetapkan barang bukti uang titipan sebesar Rp 137 juta lebih dirampas untuk negara.
“Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan,” ucap majelis hakim.
Usai mendengarkan putusa majelis hakim. Terdakwa menyatakan pikir pikir atas vonis tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum.