Direktur Narkotika BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar

Diri BNN RI, BNN Aceh, Kapolres Aceh Besar dan Dandim 0101BS membakar tumpukan ganja pada pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Besar, Rabu (06/03/2024). Foto: Humas Polres Abes.

Aceh Besar – Direktur Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Brigjend Pol.Ruddi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H. didamping Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, SIK, MH melakukan pemusnah Ladang ganja di dua tempat di Kecamatan berbeda di Aceh Besar,  Rabu (06/03/ 2024).

Rilis yang diterima media ini dari bagian Humas Polres Aceh Besar menyebutkan bahwa lokasi pemusnahan ganja tersebut berada di Gampong (desa) Lamlung Kec. Indrapuri dan 1 (satu) titik di Desa Meurah Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Tim Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) yang dipimpin langsung oleh Dir Narkotika BNN RI Brigjend Pol.Ruddi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H.

BACA JUGA:  Polres Aceh Besar Gencar Laksanakan Patroli Malam

Sebelum melaksanakan pemusnahan ladang ganja terlebih dahulu dilaksanakan Apel persiapan pasukan dengan arahan, Pemusnahan Barang bukti Narkotika tersebut adalah sebagai wujud Transparasi dan pertanggung jawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Dua IRT Tenggelam di Obyek Wisata Air Terjun Lhoong, Seorang Meninggal

“Semoga kegiatan hari ini dapat berjalan dengan lancar, dan diingatkan kepada seluruh personil untuk tidak membawa barang bukti seperti tanaman dan akar dari tanaman ganja,”katanya.