Komnas HAM Dorong Capres-Cawapres 2024 Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

ilustrasi-pelanggaran-ham-berat-di-indonesia_169
Ilustrasi. Foto: detik.com

Bali- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong para pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang bertarung pada Pemilu 2024 menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Komnas HAM menyebut sebanyak 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu telah diakui pemerintah.

“Jadi, komitmen para pasangan (capres-cawapres) terhadap penegakan HAM. Bagaimana penyelesaian persoalan pelanggaran HAM masa lalu yang sampai hari ini belum tuntas,” kata Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan di Kuta, Badung, Bali, Senin (6/11/2023).

Hari tidak secara spesifik pasangan calon capres-cawapres yang tidak memiliki program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Ia kemudian menjabarkan beberapa kasus kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum diselesaikan, antara lain kasus G30S 1965, peristiwa Trisakti saat kerusuhan Mei 1998, hingga Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Bupati Lampung Tengah di Cengkareng Usai Turun Pesawat dari Tanah Suci

“Kalau (catatan) di Komnas HAM ada 16 kasus. Tapi yang diakui pemerintah hanya 13, yang dinyatakan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu,” imbuh Hari.

BACA JUGA:  Rumah Rico Diduga Bukan Terbakar Tapi...

Untuk diketahui, pelanggaran HAM berat di Indonesia telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ada pula Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.