UU ITE Baru Disahkan DPR, ‘Pasal Karet’ Didetailkan

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: detikcom

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan sidang paripurna yang mengesahkan Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada diskusi yang dilangsungkan di Gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (05/12/2023) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan yang akrab disapa Semmy menjelaskan bahwa UU ITE yang baru lebih memberi detail tentang hal-hal yang bersifat ambigu.

“Tadi siang ada rapat paripurna pengesahan Rencana Perubahan UU ITE, ada 14 pasal revisi ada 5 pasal baru,” ungkap Semmy.

Ia juga menjelaskan proses pengesahan suatu undang-undang yang harus melewati proses korespondensi dari DPR ke Presiden. Pada proses ini Presiden memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani undang-undang tersebut. Setelah itu baru undang-undang memiliki nomor.

BACA JUGA:  Gempa Berkekuatan  4,6 M Rusak 68 Rumah di Jawa Barat

Nantinya setelah Revisi UU ITE sudah resmi, akan ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menyusul terkait UU ITE. Dalam hal ini, Semmy menjelaskan bahwa UU ITE baru akan melahirkan tiga PP yang mendetailkan UU ITE.

BACA JUGA:  Munas Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayaan se-Indonesia 2023 Berlangsung Besok

“Setelah undang-undangnya jadi kami akan merevisi atau membuat tiga PP, yang pertama kita akan merevisi PP yang ada mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), kedua adalah tadi Pasal 40A akan ada PP baru dan terakhir pasal tentang perlindungan anak akan jadi PP khusus,” jelasnya.