Polisi Diminta Segera Tahan Firli Bahuri

Ketua Wadah Pegawai KPK juga anggota tim penyidik (nonaktif), Yudi Purnomo, membawa pulang barang-barang pribadi dari ruang kerjanya, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 September 2021. Yudi Purnomo bersama , bersama 56 pegawai KPK lainnya resmi diberhentikan dengan hormat yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan untuk beralih menjadi Aparatur Sipil Negara, mulai 30 September ini. Foto: Tempo.co

Jakarta – Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, mendesak agar Firli Bahuri segara ditahan pasca pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri hari ini.

Menurut dia, penahanan Firli bakal mempermudah kerja penyidik dalam menuntaskan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Firli ditahan merupakan kado terindah bagi masyarakat Indonesia menyambut Hari Antikorupsi sedunia 9 Desember 2023,” tutur Yudi melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Desember 2023.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Status pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu kini sebagai Ketua KPK nonaktif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Budi Arie Respons Sindiran Anies ke Prabowo: Yang Berhak Ngomong Etik Itu Filsuf

Yudi merasa sudah semestinya Firli mendekam di balik jeruji, meski keputusan penahanan adalah wewenangnya penyidik Polda Metro Jaya.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, sehingga prosedur dan tahapan penyidikan sudah terpenuhi,” katanya.

Menurut Yudi, alasan objektif untuk menahan Firli sudah terpenuhi, yaitu diduga melakukan kejahatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

BACA JUGA:  Pengunjung Pertama Candi Borobudur di 2024 Dapat Suvenir dan Sarapan Gratis

“Apalagi Firli disangkakan Pasal 12B UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” ucapnya.