Jakarta – Hasil investigasi Ombudsman RI menunjukkan adanya sejumlah maladministrasi dalam pengembangan Rempang Eco-City. Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro pun memanggil pihak Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, BP Batam, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
“Pada dasarnya Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City ini,” ujar Johanes dalam konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan pada Senin, 29 Januari 204.
Dalam konteks dalam kepolisian, Ombudsman menyoroti peristiwa pada 7 dan 11 September 2023 lalu saat warga Rempang menolak direlokasi untuk pembangunan Rempang Eco-City. Saat itu, terjadi dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) oleh pihak kepolisian saat tim gabungan PSN itu masuk ke lokasi pembangunan. Murid-murid sekolah dasar di kawasan Rempang juga menjadi korban.
Johanes mengatakan pada prinsipnya Ombudsman meminta kepolisian mengedepankan restorative justice dalam melakukan proses hukum atas upaya para warga yang tengah memperjuangkan hak-haknya untuk tidak direlokasi.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 pasal 1, disebutkan bahwa restorative justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.