Yusril Yakin Gugatan 01-03 Bukan Ranah MK

Prof. Yusril Ihza Mahendra (Ketua Tim hukum pasangan Prabowo-Gibran). Foto: Ist

Jakarta – Ketua tim hukum Yusril Ihza Mahendra menyampaikan saat ini draf kesimpulan itu sudah pada tahap finalisasi.

“Halaman ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo Gibran dalam Perkara No 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Perkata No 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Prabowo dan Mahfud Md untuk kemudian kami cetak sesuai ketentuan Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (15/4/2024).

“Kesimpulan ini akan kami serahkan besok, Selasa 16 April (hari ini) kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada ketua MK,” sambungnya.

BACA JUGA:  Wartawan Korban Intimidasi, Rayakan Penetapan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Yusril memberkan kesimpulan yang disusun dengan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap selama sidang pemeriksaan. Yusril menyatakan bahwa mengakhiri gugatan perkara tersebut tidak seharusnya diajukan permohonan ke MK.

“Pada intinya, dalam kesimpulan yang kami rumuskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama konferensi kami menyatakan bahwa para Pemohon mengajukan permohonan yang bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Yusril.

BACA JUGA:  Semangat Proklamasi, TNI dan GAM Bentang Bendera Merah Putih di Bukit Lamreh

“Apa yang dimohonkan para Pemohon, antara lain mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran bukanlah kewenangan MK melainkan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan TUN untuk memutusnya. Begitu juga berbagai pelanggaran Pemilu yang dikemukakan para Pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” imbuhnya.

Penulis: P.DW.comEditor: Dahlan