Malangnya Nasib Program Aspirasi yang Berujung Korupsi, Siapakah Yang Patut Diadili ?

Foto Ilustrasi

Nasional– Belakangan ini kasus Pokir Dewan di Kalimantan Barat mulai mencuat, seperti sudah bukan rahasia umum lagi oknum Anggota DPR mejual Pokirnya kepada oknum Penyedia Jasa. Tidak hanya Paket Proyek Pokir yang ada dalam DPA, Pokir yang fiktif juga dijual dengan modus setor duluan.

Beberapa kasus Pokir di Kalbar baru-baru ini mencuat, mulai dari intervensi oknum yang mengaku Admin Dewan tertentu yang minta agar mereka sendiri menentukan Survey dan membuat Desain Proyek Pokir, hingga muncul kasus Penipuan jual-beli Pokir fiktif oknum Anggota Dewan Kabupaten Kubu Raya.

Hal semacam ini merupakan fenomena buruk yang terabaikan. Lantas, apakah hanya oknum Anggota Dewan yang menjual Pokirnya yang salah…? Jual beli Pokir ini merupakan Persekongkolan antara Oknum Dewan dengan Penyedia Jasa yang membelinya, hal semacam tentu berbau KKN karena ada pemufakatan jahat.

BACA JUGA:  Pj Bupati Aceh Besar Tinjau Kebun Jagung dan Melon Harapan Yonif Raider 112/DJ di Darul Imarah

Ibrahim Myh selaku ketua Investigator NCW Kalbar mengatakan bahwa ada tiga fungsi Dewan “ fungsi Dewan itu ada tiga yaitu, fungsi legislasi, fungsi budgeting dan fungsi pengawasan. Terus, kalau Dewan sibuk bermain Proyek, siapa yang mengawasi..?” ungkap Ibrahim saat dikunjungi Japos.co di kediamannya (08/04).

BACA JUGA:  Dirreskrimsus Polda Aceh Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal di Pidie Tidak Langgar Prodesur

“NCW Kalbar berkewajiban melaksanakan investigasi, monitoring, pengumpulan data dan pelaporan, melaporkan jika ada Oknum Anggota DPRD diduga melakukan pelanggaran dan menyalah gunakan tupoksinya,” pungkasnya.