Polda Aceh Kembali Bongkar Aktivitas Tambang Ilegal di Beutong

Alat berat jenis beco diamankan polisi dari tambang ilegal di Beutong. Foto: Polda Aceh

Banda Aceh – Keplosian Daerah (Polda) Aceh, melalui Tim Unit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator di lokasi tambang ilegal di Desa Tuwi Bunta, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

“Kita telah amankan satu unit ekskavator di lokasi tambang ilegal di Beutong,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi, sebagaimana perss rilis yang diterima media, Senin, (30/10).

Lebihlanjut katanya, penindakan tersebut dilakukan setelah menerima atensi laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Beutong dan dianggap sudah sangat meresahkan.

BACA JUGA:  NasDem Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Labuhanbatu yang Kena OTT KPK

“Lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang,” tambahnya.

Barang bukti yang turut diamankan diantaranya satu unit ekskavator, satu timbangan digital, dua karpet penyaringan emas, dan dua bungkus serbuk warna hitam.

BACA JUGA:  Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap Polisi

Diperiksa Polisi

Kecuali mengamankan satu unit Alat berat, pada Operasi penertiban Tambang ilegal itu, Petugas juga menghentikan kegiatan penambangan dan memeriksa sejumlah pekerja dan pemilik alat berat, yaitu operator alat berat atas nama HD (21) dan pekerja asbuk atas nama JM (28) dan SB (35). Sedangkan pemilik alat berat masih dalam penyelidikan petugas.