Banda Aceh – Masih ingatkah dengan kasus penemuan bayi di kawasan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar beberapa waktu lalu?
Bayi perempuan malang itu kini telah dikembalikan kepada orang tua pelaku atau kakek dan nenek dari si bayi malang itu sendiri.
Proses mediasi serta pengembalian hak asuh terhadap bayi yang dimaksud berlangsung di Mapolsek Baitussalam, Selasa (7/11).
Dalam kegiatan itu hadir sejumlah pihak terkait, seperti perwakilan dari Dinas Sosial Aceh, perangkat gampong dan lain-lain.
Diketahui, selama ini bayi berusia dua bulan tersebut dirawat di Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) dalam pengawasan Dinas Sosial Aceh.
“Alhamdulillah, proses pengembalian hak asuhnya berjalan lancar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri.
Fasilitasi keberangkatan ke Banda Aceh
Karena terkendala dengan biaya ke Banda Aceh, maka pihak Polisi memfasilitasi keberangkatan kakek -nenek si Bayi dari kampung halaman ke Banda Aceh.
Bayi itu dibawa pulang dalam keadaan sehat dan baik. Pihak keluarga juga sudah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan, termasuk membuat surat pernyataan.
“Jadi apabila di kemudian hari terdapat perlakuan yang tidak sepantasnya terhadap bayi tersebut, maka dari pihak keluarga bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.