KIP Nagan Raya Sosialisasi Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu

Sosialisasi Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu. Foto: Joel

Nagan Raya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya sosialisasi aturan pelaksanaan kampanye serta dana kampanye Pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung SKB Nagan Raya, Rabu (22/11).

Ketua KIP Nagan Raya, Arif Budiman  dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk untuk mewujudkan kelancaran pelaksanaan kampanye pemilihan umum sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Oleh sebab itu, kata Arif Budiman, KIP Nagan Raya akan bekerja tegak lurus sesuai dengan aturan dan memperlakukan semua partai politik dengan adil dan setara.

BACA JUGA:  Pj Bupati Muhammad Iswanto Sambut Kunker Kapolda di Mapolres Aceh Besar

Sementara itu, Sekretaris KIP Nagan Raya Agus Mudaksir, SH dalam laporannya mengungkapkan, kegiatan sosialisasi  kampanye akan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama Sosialisasi Pelaksanaan Kampanye Pemilu Tahun 2024 dan sesi kedua Sosialisasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024.

BACA JUGA:  KIP Nagan Raya Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pemilu Rabu Mendatang

Pada kesempatan itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Nagan Raya, Rusli Gam, S.Sos juga menyampaikan terkait jadwal dan lokasi pelaksanaan kampanye serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye.