PLN Persilakan Warga Silih Nara Tempuh Jalur Hukum

Desak PLN Bayar Lahan & Rumah Warga

warga Silih Nara mendatngi kantor PLN PLN IUP BSU di Medan, menuntut Gantirugi lahan yang lokasi pembangunan PLTA Pesangan. Foto: Foto: Dok. PLN IUP BSU.

Sumut – Perusahaan Listrik Negara (PLN) mempersilakan 132 warga Silih Nara, Aceh Tengah, menempuh jalur hukum atas klaim bahwa rumah mereka yang digusur untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air Peusangan (PLTA Peusangan) yang belum diganti rugi hingga saat ini.

Juru Bicara PLN Cokky Anthonius Feri Yuska B, yang sekaligus Senior Manager Perizinan Pertanahan dan Komunikasi PLN Induk Unit Pembangunan Sumatra Bagian Utara (IUP SBU), dalam pertemuan dengan perwakilan warga Silih Nara yang berlangsung di Medan, Sumut, Jumat (24/11/2023) mengatakan warga yang belum mendapatkan ganti rugi oleh tim pembebasan lahan Pemerintah Aceh Tengah untuk pembangunan mega proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 pada tahun 1998-2000, sebaiknya menempuh jalur hukum.

Dia menjelaskan PLN sebagai perusahaan milik negara diberikan mandat membangun untuk kemaslahatan masyarakat. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu berdasarkan ketentuan dan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Irwasda Polda Aceh Pastikan Rekrutmen Polisi Transparan dan Sesuai SOP

Pihak PLN tidak menolak melakukan pembayaran. Tidak juga menghalangi hak-hak warga. Bahkan siap membayar berapapun nilainya. Akan tetapi, pembayaran baru dapat dilakukan bilamana memiliki alas hukum.

BACA JUGA:  1046  Orang Fakir Uzur Sudah Terima Bantuan Baitul Mal  Aceh Besar  

Chokky memberikan apresiasi kepada perwakilan warga yang berbicara kepada media massa tentang masalah yang mereka alami di area mega proyek PLTA Peusangan 1 dan 2. Dari penjelaskan perwakilan warga, terlihat mereka telah memahami proses yang harud ditempuh dalam pembebasan tanah.