85 Persen Lebih Tunjangan Sertifikasi Guru di Aceh Besar Sudah Dibayar

Bahrul Jamil, S.Sos, M. Si (Kadisdikbud Aceh Besar). Foto: Ist

Aceh Besar – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Besar telah menyalurkan dana sertifikasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) triwulan III mulai bulan Juli hingga September sebesar Rp 15,996,467,800.

Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bahrul Jamil, SSos, MSi, di Kota Jantho, Kamis (30/11/2023) mengatakan, pembayaran tersebut tidak termasuk pegawai P3K.

“Untuk pegawai PPPK rencananya akan segera dibayarkan juga. Pembayaran Sertifikasi PPPK bulan Juli hingga September 2023 (Triwulan III) sebesar Rp 329,281,500,” sebutnya.

BACA JUGA:  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Donasi Disdikbud untuk Palestina

Sedangkan Pembayaran (Nonsertifikasi) ASN PPPK Bulan Juli sampai September 2023 sebanyak Rp.194,250,000,-. Pembayaran (Nonsertifikasi) Guru PNSD bulan Juli hingga September 2023 sebesar Rp 298,000,000.

“Jumlah yang sudah dibayarkan Juli sampai September sebesar Rp16,817,999,300 ,” terang pria yang kerab disapa Bj.

Kadisdikbud Aceh Besar merincikan, penerimaan dana sertifikasi sejak bulan Januari hingga September total keseluruhan Rp 64,188,183,720.00, sedangkan pencairan dari Januari sampai September sebesar Rp 54,670,475,100.00.

BACA JUGA:  Kemenag catat 1.143 pasangan menikah di Abdya pada 2023

“Presentasenya sudah mencapai 85.2 persen. Sisa yang akan dibayarkan di Triwulan IV mendatang sebesar Rp. 9,517,708,620.00,” demikian pungkasnya.