Sadis ! Jali Bakar Istri Hidup-hifup, Berawal KDRT

Jali Kartono, pelaku pembakaran istri sendiri, Anie Melan, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat ditunjukkan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (4/12/2023). Foto: Ist

Jakarta – Jali Kantoro menjadi tersangka kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena telah membakar istrinya bernama Anie Melan. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bintoro mengatakan, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

“Korban ini sendiri dinyatakan 70 persen mengalami luka bakar, baik itu dari badan, wajah,” ujar Bintoro di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, (/12/2023). 

 Kekerasan itu dilakukan di sebuah rumah kawasan Jalan Haryono 4, RT 10/RW 10, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 28 November 2023 pukul 14.50. Polres Jaksel sudah menetapkan Jali sebagai tersangka KDRT. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

BACA JUGA:  Israel-Hamas Sepakat Gencatan Senjata, Ini Syarat Utama

Kasus ini berawal dari Jali cemburu kepada Anie yang diduga memiliki pria idaman lain. Jali marah ketika melihat bukti chat dalam ponsel sang istri. Tersangka ini kemudian spontan mengambil jeriken berisi bensin yang disiram ke Anie. Setelah itu, Jali menyalakan api dan korek gas yang dipegangnya. Api pun membakar tubuh Anie.

“Kalau untuk dianiaya tidak, tapi spontan, karena melihat ada chatting di handphone itu. Dia sudah merasa sakit hati,” kata Bintoro.

BACA JUGA:  Tuntut Gencatan Senjata, Ribuan Demostran Unjuk Rasa Pro-Palestina di Washington

Setelah pembakaran, korban langsung lari menuju sebuah masjid dekat rumahnya untuk meminta pertolongan. Warga sekitar yang melihat korban berupaya memadamkan api dengan cara menyelimuti Anie menggunakan sarung basah. 

Pasca membakar korban, tersangka kabur ke rumah tetangga. Namun dia ditangkap saat berupaya bersembunyi.

Akibat kejadian tersebut, korban kini dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Polisi akan meminta hasil visum et repertum lengkap perihal keadaan korban kepada pihak rumah sakit. Bintoro menyampaikan, korban KDRT itu belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat intensif.

“Nanti setelah InsyaAllah korban sembuh, kami bisa mengambil keterangannya,” ujarnya.