Koperasi untuk Wartawan di Aceh, Lahir

Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh. Foto: dok PWI

Banda Aceh –  Setelah melalui berbagai tahapan proses administrasi dan persyaratan lainnya, akhirnya kerja keras Pengurus PWI Aceh untuk melahirkan wadah ekonomi berbentuk koperasi menjadi kenyataan.

Legalitas koperasi yang bernama Koperasi ‘Tinta Emas Aceh’ tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005353.AH.01.29. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh.

Keputusan itu menetapkan, kesatu mengesahkan pendirian badan hukum—Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh – yang berkedudukan di Kota Banda Aceh karena telah sesuai dengan Data Format Isian Pendirian yang disimpan di dalam database Sistem Adiministrasi Badan Hukum Koperasi sebagaimana salinan Akta Nomor 15 Tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat oleh Lila Triana, SH, M.Kn yang berkedudukan di Kota Banda Aceh.

BACA JUGA:  Wartawannya Tewas Ditembak Israel, Al Jazeera Siap Tuntut ke Pengadilan Internasional

Kedua keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan itu ditetapkan di Jakarta, 19 Desember 2023.

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin selaku unsur pendiri Koperasi Tinta Emas Aceh mengapresiasi kegigihan pengurus dalam mempersiapkan berbagai persyaratan hingga akhirnya sampai ke tahap pengesahan pendirian Badan Hukum oleh Menkumham RI.