Usai Keputusan MA Keluar, Eks Kadis LHK Sabang Terpidana Korupsi di Eksekusi ke Lapas Banda Aceh

Eks Kadis LHK Sabang (baju orange) dieksekusi ke Lapas. Foto: Dok Kejari Sabang.

Kota Sabang –  Jaksa eksekutor pada Kejari Sabang melakukan eksekusi terhadap Anas Fahrudin mantan Kadis Lingkungan Hidup (LHK) kabupaten setempat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh, perkara korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Lhok Batee.

Kajari Sabang melalui Kasi Intelijen Filman mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap Terpidana itu setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Setelah kita menerima salinan putusannya, Terpidana langsung dilakukan eksekusi ke Lapas untuk menjalani pidana penjara empat tahun,” kata Filman, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:  Arus Liburan ke Sabang Membludak, Pengusaha Armada dan Penginapan Panen Raya

Filman menjelaskan Anas di vonis bebas oleh majelis hakim Tipikor Banda Aceh. Sedangkan di tingkat Kasasi, hakim membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Putusan kasasi, mantan kepala dinas tersebut dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut dengan hukuman empat tahun penjara dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA:  Pemkab Aceh Besar Keluarkan Seruan Besarama Sambut Idul Adha

“Dalam perkara ini, baru satu dilakukan eksekusi. Sementara satu terpidana lainnya atas nama Firdaus belum di eksekusi dikarenakan kita belum menerima salina putusan resmi,” ungkap Filman.