Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi mantan keuchik (Kepala Desa-read), yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp411 juta, ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Rabu, (10/01/2024) mengatakan terpidana atas nama Amiruddin. Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.
“Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Terpidana Amiruddin merupakan mantan Keuchik (kepala desa) Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya, terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Selain dipidana tiga tahun penjara, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.
Kemudian, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana selama satu tahun penjara.