Kejari Aceh Besar Eksekusi Mantan Keuchik Pulo Bunta, Keugian Negara Rp 411 Juta

Jaksa Kejari Aceh Besar bersama terpidana korupsi dana desa di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di kawasan Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. Foto: Atjehlife/Dok Kejari Aceh Besar

Aceh Besar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar mengeksekusi mantan keuchik (Kepala Desa-read), yang menjadi terpidana tindak pidana korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp411 juta, ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Rabu, (10/01/2024) mengatakan terpidana atas nama Amiruddin. Terpidana dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh guna menjalani hukuman selama tiga tahun penjara.

“Eksekusi dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” katanya.

BACA JUGA:  Kapolres Aceh Besar Bahas Soal Ancaman Narkoba di Rakor BNNP Aceh

Terpidana Amiruddin merupakan mantan Keuchik (kepala desa) Pulo Bunta, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Sebelumnya, terpidana Amiruddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dari tahun anggaran 2015 hingga 2019.

Selain dipidana tiga tahun penjara, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

BACA JUGA:  Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Meureu

Kemudian, majelis hakim Mahkamah Agung juga menghukum terpidana membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp411 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka dipidana selama satu tahun penjara.