Jakarta Kumuh karena Atribut Kampanye, Heru Budi: Kasih Kesempatan buat Demokrasi

Kendaraan melintas di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang tertutup oleh alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Pemasangan APK Pemilu 2024 tersebut melanggar Peraturan KPU yang melarang pemasangan atribut partai atau caleg di fasilitas umum. Foto: Ist

Jakarta – Keberadaan spanduk, baliho, poster, dan bendera milik partai politik dan para caleg yang dipasang di sembarang tempat membuat Jakarta terlihat kumuh. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan jajarannya tidak punya hak untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di jalanan.

“Kan, sudah disetujui semua oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), enggak masalah,” katanya ketika ditemui di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Januari 2024.

Menurut dia, penertiban APK partai politik dan para caleg yang mengganggu kenyamanan warga merupakan tugas dari Bawaslu.

BACA JUGA:  Banjir meluas, jumlah pengungsi di Kudus bertambah capai 1.619 jiwa

“Pemda DKI enggak ada hak untuk itu (penertiban),” ujarnya.

Heru tak ambil pusing soal keluhan warga Jakarta atas pemasangan APK yang dinilai mengganggu kenyamanan dan keamanan. Ia menilai, masa kampanye yang tinggal sebulan ini justru harus dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye.

BACA JUGA:  Terkait Kasus Produksi Film Porno, Polda Metro Jaya Jemput Paksa Siskaeee dari Yogya

“Kenapa, sih, tinggal satu bulan ini. Kasih kesempatan mereka buat demokrasi,” kata Kepala Sekretariat Presiden itu.

Bendera sejumlah partai peserta Pemilu 2024 terpasang di kawasan Kramat Jati, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak padahal masa kampanye belum dimulai. TEMPO/Subekti.