KPU Umumkan 63 Lembaga Survei yang Telah Mendaftar untuk Pemilu 2024

foto ilustrasi. Foto: Ist

Jakarta – Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 63 lembaga telah mendaftar sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam rilis yang dikeluarkan KPU di Jakarta, Minggu, disebutkan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

BACA JUGA:  KIP Nagan Raya Sosialisasi Aturan Kampanye dan Dana Kampanye Bagi Peserta Pemilu

“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024,” kata petikan rilis itu.

BACA JUGA:  Kondisi Terkini Banjir di Brebes 446 KK dan 1.296 Jiwa Terdampak

Dalam rilis tersebut, KPU juga menyebutkan bahwa lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.

Hingga12 Januari 2024, jumlah lembaga yang telah mendaftar di KPU telah mencapai 63 lembaga, 33 di antaranya berstatus “Terdaftar” atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.