Penangkapan Perwira Polisi di Aceh Kasus Sabu Berawal dari ‘Nyanyian’ Bandar

Ilustrasi sabu. (dok Istimewa)

Banda Aceh – Perwira polisi di Aceh AKBP AP ditangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Perwira menengah itu diciduk karena nyanyian bandar dan pengedar yang terlebih dahulu ditangkap.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula saat personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menciduk YK (44) dan SW (50) pada Senin (8/1) sore. Keduanya diduga sebagai pemakai dan pengedar sabu di wilayah Kota Banda Aceh.

“Dari tangan YK dan SW petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:  Kejaksaan Tinggi Aceh Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Korban Konflik, Siapa Saja ?

AKBP AP Mengakui Perbuatannya

Usai mendapatkan pengakuan kedua tersangka, polisi bergerak cepat menangkap AKBP AP. Dia kemudian diperiksa di Ruang Ditresnarkoba Polda Aceh pada Rabu (10/1).

BACA JUGA:  PWI Aceh Nyatakan Dukung Aksi Tolak RUU Penyiaran

“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan (AKBP AP) membenarkan hal tersebut,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menciduk bintara Polri Aipda SS (41) di sebuah rumah makan sate di Kabupaten Bireuen. Selain itu, polisi juga menciduk seorang tersangka lain berinisial MD di lobi sebuah hotel di Bireuen.

Penulis: DetikEditor: Candra/Andri/Dahlan