Kejari Aceh Besar Tetapkan Tersangka Kasus Restribusi Pasar Lambaro

Penyidik Kejari Aceh Besar menggiring M tersangka kasus korupsi restribusi Pasar Lambaro ke Rutan Jantho, ditahan untuk proses lebih lanjut. Foto: Ist

Aceh Besar – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan pasar di Pasar Lambaro dan Keutapang pada Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar Tahun 2020-2021.

Kajari Aceh Besar Basril G menyebutkan, tersangka berinisial M (52) selaku Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar ex officio selaku Ketua Satgas Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 24 Januari 2024, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : R-06/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

BACA JUGA:  Jepang Hanya Terima Bantuan Gempa dari Amerika Serikat

Dalam penanganan kasus ini, katanya, penyidik telah memeriksa 45 orang saksi dan saat ini sedang dalam proses perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Aceh.

“Dalam perkara ini penyidik telah menyita 30 dokumen/surat sebagai barang bukti,” kata Basril, Rabu malam.

BACA JUGA:  Eks Bos Angkasa Pura II Jadi Komisaris Utama Pelni

Lebih lanjut katanya, dugaan korupsi ini dilakukan tersangka M sekira bulan Juli 2020 s/d Desember 2021, bersama saksi MS, saksi MH, saksi KH dan saksi MN.

“Tersangka tidak melaksanakan pengelolaan pendapatan daerah dari retribusi daerah dalam hal pemungutan dan penagihan retribusi pasar dengan benar sehingga memperkaya/menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.381.460.000,” katanya.