Tahanan Polres Dipindahkan ke Rutan Jantho

Tampak para tahanan Polres Aceh Besar digiring ke mobil angkutanan tahanan untuk dipindah ka sementara ke Rutan kelas II B Jantho. Foto: Dahlan

Aceh Besar – Sebanyak 14 Tahanan Polres Aceh Besar dipindahkan ke Rumah Tahan kelas II B Jantho, Rabu (7/2/2024).

Menggunakan Bus Tahanan dengan pengawalan ketat, sejumlah tahanan dari berbagai kasus itu diangkut ke Rutan Jantho.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Cara Nugraha, SIK,MH kepada awak media mengatakan bahwa pemindahan sejumlah tahanan tersebut dilakukan demi untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan selama masa pemilu berlangsung.

BACA JUGA:  Puluhan Ulama Muda Aceh Besar Dapat Pendidikan Pengkaderan

“Kita ingin pusatkan perhatian kepada pengamanan pemilu, maka mereka ini kita pindahkan ke Rutan,” kata Kapolres Dhani.

Namun, Dhani memastikan terkait proses terhadap tahanan tersebut akan terus berjalan sesuai yang sudah dijadwalkan.

“Proses tetap terus berlangsung,” ujarnya.

Menurut Dhani, saat ini Polres Aceh Besar sedang mengerahkan personilnya untuk pengamanan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif, tingkat pusat hingga ke daerah tingkat II, sementara tahanan yang ada di ruang tahanan mapolres sudah pasti membutuhkan pengaman ekstra 24 jam.

BACA JUGA:  Sekelompok Remaja Ini Curi Ternak Kambing berakhir Ditangkap Warga

Oleh sebab itu, untuk mencegah pemcahnya konsentrasi di pengalaman Pemilu dan menghindari hal hal yang tidak diinginkan dari Tahanan, maka diputuskan untuk dipindah sementara ke Rutan.

“Dengan keterbatasan jumlah personil dan kebutuhan pengalaman ekstra terhadap Pemilu, maka mereka kita pindahkan sejenak ke Rutan,” kata Dhani.

Penulis: DahlanEditor: Chandra/Joel Pantora