Banda Aceh – Sebanyak 15 Tempat pemungutan Sauara (TPS) di Provinsi Aceh berpotensi harus melakukan pungutan suara ulang (PSU).
Ketua Panwaslih Aceh Agus Syahputra, kepada media ini mengatakan sejumlah laporan pelangaran pemilu telah diterima panwaslih Aceh dan saat ini sedang mendalaminya.
Pelanggaran tersebut katanya berpotensi pada harus dilakukan kembali pungutan suara ulang di sejumlah TPS di beberapa Kabupaten/kota di Provinsi Aceh.
“Hingga hari ini ada 15 TPS yang berpotensi harus melakukan pungutan suara ulang,” kata Agus Syahputra via telpon kepada media ini Kamis siang (15/02/2024).
Pelanggaran tersebut sambung Agus, berupa penggunaan hak memilih lebih dari satu kali, doble kertas suara, pemilih yang tidak memiliki hak suara dan sejumlah item lain yang mengakibatkan TPS bersangkutan harus melakukan pungutan suara ulang.
Adapun Kabupaten/kota yang terjadi kasus tersebut yaitu di Aceh Barat Daya 3 TPS, Beuner Meriah 1 TPS, Aceh Tenggara 1 TPS, Aceh Singkil 2 TPS, Banda Aceh 2 TPS, Kota Madya Sabang 1 TPS, Aceh Utara 1 TPS, Pidie Jaya 1 TPS, dan Aceh Selatan 1 TPS.
“Saat ini kita masih dalam proses sekaligus mendalami kasus tersebut,” ujar Agus.
Untuk masa pungutan suara ulang kepada TPS tersebut, sebut Agus, harus dilkakukan 10 hari setelah tanggal pelaksanaan pemilu pilpres dan pileg 14 Februari kemarin.