Aliansi Masyarakat Demokrasi Tolak Hasil Pemilu 2024

Koordinator Aliansi Masyarakat Demokrasi, Yulindawati didampingi pengurusnya menyampaikan pernyataan sikap pada jumpa pers yang berlangsung di warkop sekber wartawan di Banda aceh, Jumat (08/03/2024). Foto: Ist

Banda Aceh – Aliansi Maayarakat Demorasi untuk Indonesia Bermartabat dan Berdaulat, Provinsi Aceh mengeluarkan 8 point pernyataan sikap terhadap proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR-RI, DPRD tingkat I dan II yang berlangsung pada 14 Februari lalu dan menyatakan menolak hasil pemilu 2024.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Demokrasi pada jumpa pers yang digelar di Warkop Sekber di alu alun Pusat Kota Banda Aceh, Jumat pagi (08/03/2024).

Koordinator Aliansi Masyarakat Demokrasi, Yulindawati, melalui rilis press yang diterima media ini, menuliskan bahwa, “Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada Tanggal 14 Februari 2024 telah selesai di laksanakan, namun mulai dari proses perencanaan dan pelaksanaan serta perhitungan suara hasil pemilu penuh dengan intrik tipu daya politik serta kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, tersistem dan Masif serta ketidak netralan presiden, menteri, Aparatur negara, aparatur publik serta aparat keamanan, baik oknum TNI maupun Polri, oleh karena itu kami dari Aliansi Masyarakat Demokrasi akan menyampaikan sikap tegas.

BACA JUGA:  Megawati Singgung Bansos Saat Kampanye Akbar Ganjar-Mahfud di Solo: Jangan Langsung Kesengsem

Adapun tujuh pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Demokrasi yakni:
1. Menolak Segala bentuk kecurangan dalam pemilu 2024
2. Mendesak Agar Ketua KPU dan Ketua Bawaslu pusat untuk dicopot dari jabatannya dan di proses hukum
3 Mendesak KPU dan Bawaslu menghentikan tayangan hasil hitung cepat (Quick Count) dan hasil hitung real (Real Count) oleh KPU hasil pemilu 2024 di seluruh media.
4. Mendesak dilakukannya audit forensic terhadap IT KPU (Sirekap).
5 . Mendesak penyelenggara pemilu untuk mediskualifikasi paslon 02 (Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka) karena melanggar konstitusi dan merusak tatanan demokrasi.
5. Mendesak DPR RI untuk membentuk tim pansus serta menjalankan hak angket untuk menyelidiki segala pelanggaran Undang-undang dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
7. Menuntut pemakzulan Jokowi selaku Presiden RI yang telah melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi serta memperkosa demokrasi secara brutal.