Aceh Barat – Personel gabungan Kepolisian Resor Aceh Barat menangkap tiga orang pria diduga terkait satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol bersama tujuh butir peluru, setelah dilakukan penangkapan di sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Barat dan Kabupaten Aceh Timur.
“Ketiga tersangka ini kita lakukan penangkapan karena sebelumnya melakukan pengancaman terhadap Agusminar (54 tahun), warga Desa Cot Jurumudi, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana kepada wartawan di Meulaboh, Senin.
Didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir dan Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, Kapolres Andi Kirana mengatakan ada pun para tersangka yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial S (48 tahun) sebagai pemilik senjata warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat dan MN (42 tahun) warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, diduga pernah ikut tersangka S membeli senjata api.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial J (45 tahun) warga Desa Keudee, Kecamatan Pendawa, Kabupaten Aceh Timur diduga sebagai penjual senjata api jenis pistol.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu pucuk senjata api jenis Pistol, satu buah magazen, tujuh butir peluru kaliber 9 milimeter, satu buah tas kulit warga cokelat yang digunakan untuk menyimpan senjata api.