Deretan Fakta Menarik Seputar Penetapan Prabowo-Gibran

Foto: Sindonews.com

Digelar Dua Hari Setelah Ketuk Palu MK

Digelar Dua Hari Setelah Ketuk Palu MK

Prabowo Subianto didampingi Gibran Rakabuming Raka menerima berita acara dan salinan Keputusan KPUNomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024 dari Ketua KPU Hasyim Asy’ari. Foto/Arif Julianto

PRABOWO Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024-2029 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penetapan ini dilakukan dua hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diketahui, pada Senin (22/4/2024), MK memutuskan menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:  Presiden Dorong Produk TIK Lokal Jadi Raja di Tanah Air

“Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Membahas Kebijakan Ketahanan Pangan Indonesia Tahun 2024

Pada hari yang sama, MK juga menolak perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Menurut Majelis Hakim Konstitusi, dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.