Dinilai Cacat Prosedur, Komda LP-KPK Provinsi Aceh  MInta Penetapan Ketua CDOB Aceh Raya Ditinjau Ulang

Ibnu Khatab (Ketua Komda LP KPK Provinsi Aceh ). Foto: dok Pribadi

Aceh Besar – Ketua Komda LP KPK Provinsi Aceh meminta agar pemilihan Ketua Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) ditinjau ulang.

“Saya minta kepada Panitia Inti  Pemekaran Kabupaten Aceh Raya dapat membatalkan hasil pemilihan ketua dan dianggap cacat prosedur,” Tulis Ibnu Khatab dalam Rilis yang diterima media ini, Senin (03/06/2024).

Ibnu menilai, peristiwa pembentukan panitia dan pemilihan Ketua, sampai digelarnya Musyawarah pemilihan Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Aceh Raya di Tirtana Medical Ajuen, hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024, tidak melalui mekanisme atau dasar prosedur, maka dianggap cacat hukum.

BACA JUGA:  Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

“Tata cara Pemilihan Ketua Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya, seharusnya lebih awal diadakan pembentukan Panitia Pemilihan. Selanjutnya mereka membuat Penyusunan Draf tentang tata cara Pemilihan atau untuk menjadi regulasi sebagai dasar Hukum dan disahkan oleh dewan pembina Panitia Pemekaran Kabupaten Aceh Raya,” terang Ibnu.

BACA JUGA:  Sijago Merah Mengamuk, Rumah Nek Rukaiyah Rata dengan Tanah

Menurut Ibnu, seharusnya mereka dapat melakukan rekrutmen atau membuka Pengumuman Pendaftaran Calon Ketua Pemekaran Kabupaten Aceh Raya periode tahun berjalan. Sehingga siapa saja yang berminat mencalonkan diri dapat mengikuti regulasi dan atau prosedural yang berlaku, mulai dari sini kita menampakkan Sistem Demokrasi kepada masyarakat dalam wilayah Kabupaten Aceh Raya khususnya.