Aceh Besar – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., menghimbauan kepada para pengusaha Galian C di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mematuhi aturan.
Press rilis yang diterima media ini dari Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK,MH, Rabu pagi (1/11) menuliskan para pengusaha Galian C harus memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
Secara teknis sambungnya, proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertambangan atau Pemkab/Pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Aceh.
Kapolres Carlie juga menginformasikan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.
“Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” tulis AKBP Carlie.
Tidak hanya itu, Kapolres Carlie juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.