Daerah  

Kapolres Aceh Besar Himbau Pengusaha Galian C Patuhi Aturan, Penindakan Akan Segara Dilakukan

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH. Foto: dok Humas Polres

Aceh Besar – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., menghimbauan kepada para pengusaha Galian C di wilayah Kabupaten Aceh Besar agar mematuhi aturan.

Press rilis yang diterima media ini dari Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK,MH, Rabu pagi (1/11) menuliskan para pengusaha Galian C harus memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

Secara teknis sambungnya, proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pertambangan atau Pemkab/Pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Provinsi Aceh.

BACA JUGA:  YBHA Tangani 215 Kasus di Tahun 2023, Kasus Perceraian, Pelecehan Seksual Tertinggi

Kapolres Carlie juga menginformasikan bahwa pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

BACA JUGA:  Pj Sekda Aceh Tutup Bazar UMKM Expo ke 52 Aceh Besar 2024

“Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang,” tulis AKBP Carlie.

Tidak hanya itu, Kapolres Carlie juga memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut.