LBH Banda Aceh Minta Polda Aceh Usut Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Aceh Tamiang

Gulungan kain kasa yang diangkat dari dalam Rahim RD. Foto: dok LBH Banda Aceh.

Aceh Tamiang- Peristiwa dugaan kelalaian yang dilakukan oleh petugas medis kembali terjadi di Aceh. Kali ini terjadi di RSUD Aceh Tamiang. Dimana pada proses operasi bersalin salah seorang warga berujung fatal, karena tertinggal benda asing di dalam Rahim Pasien yaitu Tampon (kain kasa).

YLBHI-LBH Banda Aceh yang mengadvokasi kasus tersebut dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (16/11) menyebutkan, korban RD (30) adalah pasien bersalin yang ditangani oleh tenaga medis di RSUD Tamiang di bawah kendali dokter EA.

Operasi berlangsung pada 28 Juni lalu dan melalui operasi tersebut tim medis berhasil mengeluarkan bayi dengan selamat dan selanjutnya menjalani proses pemulihan.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Beda Gaya Kampanye Akbar Anies, Ganjar & Prabowo

Namun setelah beberapa hari pasca operasi, Pasien (Korban) mengeluh kesakitan di sekitar vaginanya. Proses periksa ulang ke dokter yang menangani operasi tersebut pun dilakukan, tapi tidak membuahkan hasil.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Firli Bahuri Dilimpahkan, Pengacara Sebut Ada Upaya Rekayasa Administratif

Korban sempat menderita kesakitan dalam waktu yang radius lama yaitu hampir dua bulan lebih.

Karena kondisinya semakin memburuk, pada tanggal 12 September 2023, RD
memeriksakan dirinya ke salah seorang dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi lainnya di Rumah Sakit Umum Cut Mutia Kota Langsa. Dalam pemeriksaan itu baru diketahui adanya benda asing dalam Vagina RD.