Berkas Perkara Firli Bahuri Dilimpahkan, Pengacara Sebut Ada Upaya Rekayasa Administratif

Penyerahan berkas perkara Ketua KPK nonaktif KPK Firli Bahuri oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12/2023). Foto: Tempo.co

Jakarta – Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, semestinya berkas perkara kliennya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya, saksi meringankan untuk Firli belum dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar pasal 65 KUHAP,” ujar Ian dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Desember 2023.

Hal ini disampaikan Ian menanggapi penyerahan berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Jika ahli yang meringankan tersebut tidak diperiksa, penyidikan tidak sesuai dengan KUHAP, karena telah melanggar pasal 65 KUHAP,” ujar Ian dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 17 Desember 2023.

BACA JUGA:  Harimau Sumatera Muncul di Jalan Lintas Barat Krui Lampung

Berdasarkan foto yang beredar, berkas perkara Firli Bahuri yang diserahkan ke Kejati DKI itu kurang lebih tebalnya hampir satu meter. Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023. Penyerahan itu bagian dari tahap pertama

Ian mengatakan pernyataan tentang pelimpahan tahap pertama berbeda dengan bukti di persidangan praperadilan.”Pada saat penyerahan bukti tertulis dari pihak termohon (Kapolda Metro Jaya) dalam daftar bukti tertulis surat nomor 155,” katanya.