Forkopimda Aceh Besar Larang Kegiatan Bertentangan Syariat di Malam Pergantian Tahun

Muhammad Iswanto, SSTP, MM (Pj Bupati Aceh Besar). Foto: dok Kominfo Abes

Aceh Besar – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar menyepakati melarang segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam di malam pergantian tahun 2023 menuju 2024, tepatnya, Minggu malam (31/12/2023) hingga Senin dini hari (01/01/2024).

“Kita semua ingin malam pergantian tahun berjalan seperti malam malam biasa, tanpa diwanai kegiatan yang bertentangan dengan Syariat Islam, adat istiadat dan etika masyarakat Aceh,” kata Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, yang mengaku telah menandatangani seruan bersama jajaran Forkopimda Aceh Besar itu.

Mereka yang menandatangani Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar itu adalah, Pj Bupati Muhammad Iswanto, Ketua DPRK Iskandar Ali, Dandim 0101 KBA Letkol CZI Widya Wijanarko, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Bustamam, Kajari Aceh Besar Hasril G, Ketua PN Banda Aceh DenySyahputra, Ketua Mahkamah Syariah Muhammad Redha Valevi, Ketua MPU Aceh Besar Tgk Nasruddin.

BACA JUGA:  Aceh Besar Siap Kucurkan Dana Desa 2024

Seruan Bersama itu juga menyangkut larangan memperjualbelikan mercon, terompet, kembang api dan sejenisnya. Juga dilarang diadakan konvoi kenderaan, balapan liar dan permainan yang tak bermanfaat.

Secara lebih gamblang, dalam seruan itu disebutkan larangan tegas terhadap warga Aceh Besar melakukan pesta miras, narkotik, kembang api mmbakar mercon hingga meniup terompet.