Diduga Korupsi ADD, Polres Aceh Besar Periksa Keuchik Rinon

Kasat Reskrim : Kami Segera Ambil Keterangan Saksi

AKBP Dhani Catra Nugraha.SIK,MH (Kapolres Aceh Besar). Foto: For Atjehlife

Aceh Besar – Kapolres Aceh Besar telah memanggil Keuchik Gampong Rinon, (Her) pada Rabu,(10/01/2024). Pemanggilan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi. Untuk selanjutnya Polres Aceh Besar juga akan mengambil keterangan dari para saksi terkait dengan dugaan korupsi anggaran Dana Desa tersebut.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Dhani Catra Nugraha.SIK,MH yang dikonfirmasi melalui kasat Reskrimnya, Iptu Subihan Afuan Ardhi,STrK, Kamis (11/01/2024), kepada media ini mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil Keuchik Gampong Rinon terkait dengan kasus dugaan Korupsi.

“Betul bang,” tulis Kasat Rekrim Suhiban melalui pesan Whast Appnya,

Lebih lanjut kata Alumnus Akpol ini, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus Dugaan Korupsi yang diduga dilakukan oleh Keuchik Gampong Rinon, Kecamatan Puo Aceh itu.

BACA JUGA:  Pj Bupati Aceh Besar Minta Kepala SKPD Awasi Staf di Hari Kerja Pengganti

“Pada intinya Kami sedang mendalami kasus tersebut,” tambahnya.

Untuk proses selanjutnya, Polres Aceh Besar juga akan mengambil keterangan dari para saksi, untuk melengkapi data yang dibutuhkan oleh pihak kepolisian dalam menindaklanjut kasus tersebut.

“Kami segera mengambil keterangan para saksi,” demikian tulis Iptu Suhiban melalui pesan whast App yang diterima media ini, hari ini.

Sebagai informasi, bahwa kasus dugaan korupsi terhadap Anggaran Dana Desa di Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh Kabupaten Aceh Besar itu, mencuat setelah para tokoh dan masyarakat Gampong tersebut mendesak Pj Bupati Aceh Besar untuk memberhentikan Keuchik Hermanto, sebab diduga telah melakukan sejumlah hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan pengelolaan dana desa yang tidak transparan dan pelayanan pemerintah di Gampong tersebut tidak jelas, sebagaimana yang dirilis media atjehlifenet.co edisi Selasa, 02/01/2024.