Daerah  

Polisi Beberkan Fakta Baru Kasus Pembacokan Warga oleh Geng Motor di Lamgugob 

Polresta Banda Aceh gelar konferensi pers tetapkan enam tersangka pembacokan geng motor di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (24/1/2024). Foto: Bithe.co

Banda Aceh- Satreskrim Polresta Banda Aceh tetapkan enam tersangka terkait tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh geng motor di Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Rabu (24/1/2024).

Akibat keributan geng motor tersebut, dua orang warga setempat mengalami luka bacok.

“Ada enam tersangka yang kita tetapkan yang betul-betul melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terlibat keributan geng motor pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers.

BACA JUGA:  Soal Penyeludupan etnis Rohingya ke Aceh Ini Kata Panglima Laot  Aceh

Adapun enam tersangka yang terlibat penganiayaan menggunakan sajam yakni DAL (24 tahun) pekerja swasta, MAD (19 tahun) mahasiswa, FS (18 tahun) tidak bekerja, YD (15 tahun) pelajar, MA (17 tahun) pelajar, dan MI (17 tahun) pelajar.

Fadillah mengatakan awalnya tiga orang anggota Polsek Syiah Kuala melakukan patroli dan menemukan tiga orang laki-laki berboncengan sambil membawa sajam di daerah Lamgugob depan Warung Kopi Benk.

BACA JUGA:  Ini yang Disampaikan Kapolda Aceh kepada Personel saat Kunker di Polres Aceh Singkil

Ia melanjutkan, ketiganya diamankan dan diketahui bernama ZZ (20 tahun) sebagai mahasiswa, NR (17 tahun) sebagai pelajar, dan KM (18 tahun) sebagai mahasiswa.

“Ketiganya mengaku akan melakukan penyerangan kepada anggota kelompok Gerimis,” ujar Fadillah.