Jakarta – Presiden Republik Indoensia, Ir. H . Joko Widodo, sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.
Hal itu disampaikan Presiden, sore hari ini, Selasa (20/2/2024), dalam sesi pidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di Jakarta.
“Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujarnya.
Menurut Jokowi, wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir dari HPN tahun 2023, menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas.
Selain itu, Perpres tersebut juga bertujuan menjaga keberlanjutan industri media konvensional di Tanah Air.
Publisher Rights adalah regulasi yang mewajibkan platform digital memberi nilai ekonomi pada konten berita dari media lokal dan nasional.
Dengan adanya regulasi itu, media massa akan dapat semacam royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan secara luas di platform digital seperti media sosial, search engine, dan news aggregator.