Aceh Besar – Tokoh dan perwakilan masyarakat Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar kompak menolak pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024.
Pernyataan bersama itu bertanggal 18 Februari 2024. Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Ketua Tuha Peut Gampong Rinon, Mustafa dan anggotanya, Tokoh Masyarakat, Tokoh Masyarakat dari kaum perempuan dan diketahui oleh Umum Mukim, Basri A Wahab.
Adapun isi surat pernyataan tersebut, masyarakat menolak pencairan anggaran dana desa tahun 2024, meminta pj Bupati Aceh Besar untuk menindak Keuchik Rinon, dan juga meminta pihak penegak hukum untuk memproses hukum Keuchik Gampong Rinon yang sedang menjabat.
Surat pernyataan bersama itu juga ditembuskan kepada Menteri Desa RI, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Besar, DPRK Aceh Besar, DPMG Aceh Besar, Polres Aceh Besar, Kejari Aceh Besar, dan Mas media (media masa).
Bahkan masyarakat menyatakan tidak akan menerima program dari Anggaran Dana Desa tahun 2024 itu, jika dana tersebut tetap dicairkan, selama anggaran ADD tersebut masih dikelola oleh Keuchik bersangkutan.