KPK Kembali Sita 3 Tanah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Kepulauan Riau

Andhi Pramono. Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita tiga aset yang diduga milik tersangka eks Kepala Kantor Bea Cukai  Andhi Pramono dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

“Beberapa waktu lalu, Tim Penyidik bersama dengan Kasatgas Pengelola Barang Bukti Ahmad Budi Ariyanto dan tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik Tersangka AP yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau,” kata Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.

Ali mengatakan KPK masih menelusuri aset-aset lain dengan menggandeng dan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

BACA JUGA:  Pengamat: Kasus Pungli di Rutan KPK Seharusnya Ditangani oleh Kepolisian

“(Saat ini) ada 3 lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menyita aset-aset Andhi Pramono berupa satu bidang tanah dan ruko. Satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 meter persegi yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Lalu, satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam. Satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Serta, 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.

Aset di atas akan segera dibawa ke persidangan untuk dibuktikan dari hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: TempoEditor: Dahlan