Banda Aceh – Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin mendesak pihak kepolisian Polres Bireuen untuk mengusut tuntas kasus pengancaman Wartawan di Kabupaten Bireuen yang menimpa Fajrizal (salah satu wartawan Media Online Dialeksi.com) baru baru ini.
“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.
Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka melalui rilisnya ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.
Terhadap pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.
Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.