PWI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pengancaman Wartawan di Bireuen

Nasir Nurdin (Ketua PWI Aceh). Foto: Ist

Banda Aceh – Ketua Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin mendesak pihak kepolisian Polres Bireuen untuk mengusut tuntas kasus pengancaman Wartawan di Kabupaten Bireuen yang menimpa Fajrizal (salah satu wartawan Media Online Dialeksi.com) baru baru ini.

“Kami dukung laporan wartawan Dialeksis (anggota PWI Aceh) atas nama Fajri Bugak ke polisi karena yang bersangkutan merasa terancam dan tidak nyaman melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin didampingi Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Azhari.

Menurut Nasir, persoalan yang dihadapi oleh Fajri Bugak telah disampaikan secara terbuka melalui rilisnya ke sejumlah media termasuk kepada PWI Aceh.

BACA JUGA:  PWI Aceh dan Aceh Besar Akan Promosi Batik Nyan Cap di HPN 2024 di Jakarta

Terhadap pengancaman tersebut, Fajri sudah membuat Laporan Polisi ke Polres Bireuen dengan surat tanda terima laporan Nomor: STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh.

Informasi terbaru yang disampaikan Fajri kepada PWI Aceh menyebutkan, polisi sudah menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:  Kalah Dua Poin Aceh Besar Harus Puas di Posisi kedua, Ini Kata Pj Bupati

“Polisi sudah memanggil saksi-saksi dari pelapor, dan kami siap menghadirkan saksi untuk kepentingan proses hukum oleh pihak kepolisian,” begitu laporan Fajri kepada PWI Aceh, Selasa, 16 April 2024.