Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tak sepakat dengan draf revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan revisi yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi itu adalah suatu kekeliruan. Sebab, kata Mahfud, tugas jurnalis justru melakukan investigasi.
Mahfud menyatakan sebuah media malah akan menjadi hebat jika memiliki jurnalis-jurnalis yang bisa melakukan investigasi dengan baik. “Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud melalui keterangan tertulis pada Rabu, 15 Mei 2024.
Maka itu, Mahfud mengkritik draf revisi UU Penyiaran yang digodok oleh Badan Legislasi DPR. Diketahui, salah satu pasal dalam draf tersebut yang menuai kritik adalah Pasal 50 B Ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
Menurut Mahfud, melakukan investigasi adalah salah satu tugas pers. “Kalau itu (dilarang) sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” ujar Mahfud.
Dia berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset. Dia menilai keduanya sama-sama vital untuk profesi masing-masing meski berbeda keperluan.