Aceh Besar – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Kejari Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Selasa, menyebutkan empat tersangka masing-masing berinisial TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar, MR selaku Wakil Direktur CV SN, selaku perusahaan rekanan pelaksana, SI selaku peminjam perusahaan, dan SN selaku Direktur CV DPC, perusahaan konsultan pengawas.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, mereka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho, Kabupaten Aceh Besar.
Kata Basril, keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti sehingga ¥ menghambat proses penyidikan.
“Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” tambahnya.
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan membangun Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak Rp2,64 miliar.
Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan.
“Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta,” katanya.