Tokoh dan Masyarakat Gampong Rinon Minta Pj Bupati Iswanto Pecat Keuchik Hermanto

Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa

Foto Ilustrasi

Aceh Besar – Tokoh masyarakat, Perangkat gampong dan Masyarakat Gampong Rinon, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar mendesak Pejabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, untuk memberhentikan (Pecat)  Hermanto dari jabatan Keuchik Rinon.

Permohonan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam surat Tuha Peut Gampong Rinon, bertanggal 30 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Ketua Tuha Peuet Rinon, Mustafa Ahmad, bersama 5 anggota Tuha Peuet lainnya serta Tokoh masyarakat setempat.

Dalam surat tersebut dicantum, antara lain “Kami Tokoh masyarakat Gampong Rinon telah melaksanakan rapat membahas tentang kinerja Keuchik yang telah menyimpang penggunaan anggaran dana Gampong dari aturan dan undang-undang yang berlaku, penyimpangan itu dilakukan Pak Keuchik Hermanto sejak anggaran dana tahun 2020, 2021,2022, ternyata semua kebohongan peyimpangan dari aturanan yang berlaku”.

BACA JUGA:  Diciptakan Untuk Melindungi Justeru Iron Dome malah Serang Balik Israel

“Kami siap menyempaikan bukti secara langsung kepada pihak pejabat dan instansi terkait,”.

“Kami memohon kepada Bapak Pj Bupati melalui Camat Pulo Aceh, segera memberhentikan Keuchik Hemanto dari jabatannya, karena kami sudah tidak percaya dengan kepemimpinan Hermanto” demikian beberapa petikan  isi surat yang dikirimkan masyarakat Rinon kepada Pj Bupati Aceh Besar melalui Camat Pulo Aceh beberapa waktu lalu.