Polres Aceh Barat Tangkap Empat Penyelundup Rohingya, Empat DPO

Polisi memperlihatkan empat tersangka penyelundup imigran Rohingya pada konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Selasa 2 April 2024. Foto: Tangkap Layar Artikel

Aceh Barat – Tim Polres Aceh Barat menangkap empat tersangka tindak pidana penyelundupan puluhan imigran Rohingya yang akan dikirimkan ke Malaysia namun kapal yang mereka tumpangi terbalik di perairan Aceh Barat, Rabu, 20 Maret 2024.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana mengatakan tindak pidana tersebut diketahui setelah adanya laporan pada Rabu, 20 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB dari nelayan Kuala Bubon yang mengevakuasi empat warga yang hanyut di perairan Suak Uleue, Kecamatan Arongan Lambalek, Aceh Barat.

“Keempat warga Aceh yang dievakusi itu yakni S, K, R dan MK kini berstatus DPO,” kata Kapolres Aceh Barat, Andi Kirana pada konferensi pers di Mapolres Aceh Barat, Selasa, 2 April 2024.

BACA JUGA:  Wakapolda bersama Tim KKDN Setjen Wantannas Bahas Soal Rohingya

Lebih lanjut dikatakanya, pada pukul 10.00 WIB, nelayan Kuala Bubon bernama Samsul juga melakukan evakuasi terhadap enam imigran Rohingya dan satu warga Aceh Selatan berinisial M.

Keesokan harinya, Kamis, 21 Maret 2024 dilakukan evakuasi terhadap imigran Rohingya yang berjumlah 69 orang ke Pelabuhan Jetty Meulaboh.

“Saat evakuasi ke 69 imigran Rohingya itu juga terdapat satu orang warga Aceh Selatan berinisial E dan satu orang warga Aceh Barat Daya berinisial HI,” jelasnya.

BACA JUGA:  43 Pelaku Penyeludupan Manusia Digari

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap M, E dan HI diketahui mereka merupakan ABK KM Rizky Nelayan yang menjemput imigran Rohingya di perairan Sabang.